Buscar

Pages

السلام Pictures, Images and Photos

AWAS, Pornografi Foto Akhwat Berjilbab!

Beberapa waktu yang lalu, ketika membaca salah satu artikel di blog Al-Akh Wira, betapa sedihnya hati ini, ketika mengetahui bahwa pada saat ini di dunia maya (internet), banyak terpampang foto akhwat atau wanita muslimah berjilbab dengan badan atau tubuh (maaf) tanpa busana alias telanjang atau bugil! Wal ‘iyadzubillah! Sungguh ironis memang, tapi inilah kenyataannya. Para pengelola website cabul/ porno/ sex dan orang-orang yang sejenisnya –semoga Allah memberi hidayah kepada mereka dan kita semua-, kini melancarkan serangannya kepada muslimah berjilbab.

Dengan sengaja dan tanpa rasa penyesalan dan bersalah, mereka memodivikasi foto para muslimah berjilbab (yang ironisnya begitu banyak bertebaran di internet, baik di website, blog, Friendster , dll) dengan foto wanita fasik yang tanpa busana (telanjang). Sehingga, hasilnya menjadi foto wanita berjilbab telanjang! Tujuan mereka melakukan hal ini (mengubah foto wanita berjilbab) adalah untuk melecehkan kaum hawa yang teguh melaksanakan Syari’at Islam. Na’udzubillah min dzalik. Bahkan, beberapa waktu lalu, terdapat link khusus yang dibuat untuk melihat foto-foto orang lain yang disimpan secara private (pribadi) di Friendster, tanpa sepengetahuan yang empunya FS! Maka berhati-hatilah wahai Saudara dan saudariku, jangan asal menyimpan foto di internet!

Oleh karena itu, melalui media ini, kami menasihatkan kepada seluruh saudariku muslimah (termasuk kaum Adam), untuk tidak memasang foto mereka di internet, baik di blog/ website, FS (Friendster), gambar avatar, Flickr, dll. Sedangkan bagi mereka yang telah terlanjur memasang foto di internet, kami memohon untuk segera menghapus foto Anda, agar Anda tidak menjadi korban berikutnya! Padahal kita telah mengetahui, betapa mulianya kedudukan seorang wanita di dalam Islam.

Saudariku, sebenarnya, para ulama telah lama memberi peringatan dan nasihat, tentang larangan fotografi. Hal ini dikarenakan, hukum asal dari gambar makhluk bernyawa adalah haram. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]. Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama berfatwa tentang haramnya foto makhluk bernyawa, walaupun hanya untuk digunakan sebagai foto kenangan. Akan tetapi ada ulama yang membolehkan foto makhluk jika digunakan untuk sesuatu yang DARURAT, seperti KTP, Paspor, Ijazah, dan lain-lain. Ketahuilah, musibah ini (fitnah foto wanita berjilbab porno) merupakan salah satu akibat jika kita meremehkan ajaran Islam dan meremehkan peringatan (fatwa) ulama.

Semoga nasihat singkat ini, bisa diambil pelajaran bagi mereka yang berakal dan orang-orang setelahnya. Wallahu a’lam.
Insya Allah, informasi yang kami sampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
SILAKAN MENYEBARKAN INFORMASI INI KEPADA KERABAT, TEMAN, ATAU SIAPA PUN.
Jazakumullah khoiron
copas dari blog

0 comments:

Posting Komentar